Uji kompetensi adalah proses penilaian baik
teknis maupun non teknis melalui
pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu
unit kompetensi atau kualifikasi tertentu. Uji Kompetensi
Keahlian yang selanjutnya disebut UKK bertujuan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik pada level tertentu sesuai kompetensi keahlian yang
ditempuh di SMK. Nama dan Kodefikasi Kompetensi Keahlian yang diujikan sesuai
Surat Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
251/C/KEP/MN/2008 tertanggal 22 Agustus 2008 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan
Menengah Kejuruan.
Untuk selengkapnya silahkan download link dibawah ini :