Uji kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu. Uji Kompetensi Keahlian yang selanjutnya disebut UKK bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada level tertentu sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh di SMK. Nama dan Kodefikasi Kompetensi Keahlian yang diujikan sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 251/C/KEP/MN/2008 tertanggal 22 Agustus 2008 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.

Untuk selengkapnya silahkan download link dibawah ini :
  1. Download contoh laporan UKK SMK disini
  2. Download panduan pelaksanaan UKK SMK Tahun 2018 disini

Read More
Posted by Faiz Abdul Rokhman, S.Kom on Thursday, February 8, 2018
0 comments
categories: | |

Blog Archive

About Me

Faiz Abdul Rokhman, S.Kom
View my complete profile

Total Pageviews